Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)

Memulai bisnis baru memang tidak mudah.

Sangat banyak hal yang mungkin anda pikirkan ketika ingin memulai bisnis baru

Mulai dari

Produk apa yang harus dijual?

Bagaimana cara memasarkannya?

Perizinan apa saja yang harus dibuat untuk menjual produk tersebut?

Pajak…

dan masih banyak lagi yang mungkin membuat anda ragu untuk mengambil langkah besar memulai bisnis.

Saat ini kami akan membantu anda untuk mengatasi kendala pertama saat memulai bisnis yaitu perizinan.

Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) atau dulu dikenal juga sebagai IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) atau SDAK (Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan) wajib dimiliki jika Anda mau berbisnis dibidang Distribusi Alkes.

Apalagi jika anda mau bertindak sebagai Sole Agent untuk Alkes Impor.

Secara umum ada 4 hal yang harus sudah Anda siapkan sebelum perizinan IDAK:

  1. Penanggung Jawab Teknis dapat berupa salah satu lulusan dibawah ini D3/S1 Farmasi, Apoteker, Teknik Biomedik, untuk secara lengkapnya dapat dilihat dibawah ini.
  2. Tercantum KBLI 46691 pada Akte Pendirian.
  3. Tersedia Bangunan yang digunakan sebagai Gudang
  4. Terdapat Nomor Telepon Gudang (Bukan no HP)

Setelah semua itu tersedia anda dapat memulai mengurus izin IDAK di OSS.

Jika belum mempunyai akun OSS, anda dapat membuatnya disini.

Setelah login ke OSS dan membuat Izin Usaha untuk KBLI 46691, anda akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan ke website regalkes.kemkes.go.id, dimana anda harus memenuhi sejumlah dokumen dan persyaratan untuk perizinan tersebut.

Ada 3 Jenis Persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Sarana dan Prasarana
  2. Untuk mengetahui apakah Sarana dan Prasarana tempat anda sudah sesuai atau belum anda dapat mengunduh Ceklist yang disertai contoh disini.

  3. Surat Pernyataan dan Dokumen Perusahaan
  4. Terdapat beberapa Surat Pernyataan dan juga Surat Perjanjian Kerjasama yang harus Anda dan PJT anda buat sebagai persyaratan. Untuk mengetahui apakah Anda sudah mempunyai semua jenis Surat dan Dokumen yang diperlukan silahkan lihat Ceklist ini.

  5. Data-data perusahaan
  6. Banyak Informasi yang harus Anda cantumkan pada website regalkes, berikut sudah kami rangkumkan dalam bentuk form yang dapat Anda isi.

Dengan melengkapi ketiga dokumen diatas sebenarnya Anda sudah dapat mengurus IDAK secara mandiri.

Apabila Anda memiliki kesulitan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, Anda dapat menghubungi kami melalui Whatsapp dan kami akan segera membantu Anda.

× Konsultasi gratis sekarang